Undang-Undang Anti Pornografi dan Kaum Mayoritas merupakan pondasi kuat untuk menghilangkan “PORNO” dalam Pencarian Google
Hasil pencarian "Porno" di Google.com
Demokrasi di indonesia, memiliki sejarah baru pasca reformasi. Ia memperoleh tantangan dari kelompok kelompok yang merasa dirinya sebagai mayoritas. Salah satu argumen yang sering digunakan kelompok tersebut adalah soal realitas sosiologis, bahwa indonesia mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Maka sudah sepantasnya aturan aturan tertib sosial masyarakat didasarkan pada norma norma islam.
Demokrasi dengan demikian, seperti sedang didorong ke arah praktek oleh praktik tirani mayoritas. Ruang ruang terbuka dalam demokrasi kemudian dimanfaatkan oleh mereka yang ingin memaksakan pendangan hidupnya pada orang lain. Celakanya, kerap upaya pemaksaan ini juga diikuti oleh ancaman bahkan praktik kekerasan. Alih alih ingin mendorong Negara mengeluarkan regulasi yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional untuk mengatur kehidupan masyarakatnya yang plural, misalnya beberapa kelompok sosial tertentu malah cenderung memanfaatkan ruang demokrasi untuk mendorong negara memberlakukan aturan yang berdasarkan pada norma-norma agama tertentu.
Undang-undang pornografi adalah salah satu bentuk nyatanya. Maksud dari UU ini adalah hendak menyeragamkan fikiran dan pandangan masyarakat atas suatu nilai moral dan ahlak yang berbasiskan pada pemaksaan atas nilai dan pandangan dari sudut pandang tertentu. Padahal, realitas kebinekaan di indonesia menunjukkan adanya pandangan atas nilai moran dan ahlak yang berbeda. Upaya penyeragaman ini dilembagakan melalui sarana hukum dan memberikan ancaman pidana. Ini menunjukkan Negara berupaya untuk melakukan pemaksaan atas suatu pandangan yang berbeda, khususnya dalam cara pandang melihat persoalan tubuh dan ketelanjangan.
Tentu saja hal tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai kalagan masyarakat. Merespon disahkannya UU Pornografi, Pemerintah dan DPRD Bali misalnya, sepakat melakukan pembangkangan sipil terhadap UU ini (Konferensi Pers DPRD Bali di Jakarta, 11/16/08) yang menyatakan bahwa UU Pornografi tidak berlaku di Bali. Pembuat UU ini juga tidak peka terhadap masyarakat yang ada di Papua, kususnya dalam melihat persoalan tubuh dan ketelanjangan. Sulit dipahami bahwa satu negara hukum bisa saja terjadi ada wilayah yang tidak ingin mengakui UU tersebut.
Tak heran jika produk hukum ini terus menua kontroversi sejak awal pembentukannya di tahun 2008 lalu. Setelah diketuk palu dan sah menjadi UU tetap saja ada kelompok yang menggugat Uji Materilnya di Mahkama Konstitusi (MK) namun tidak memberikan hasil positif bagi kaum minoritas.
Kegagalan UU pornografi dalam mengatur persoalan Pornografi di indonesia diakui sendiri dalam penandatanganan peraturan presiden nomor 25 tahun 2012 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi pada 2 maret 2012 lalu oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono, mentri komunikasi dan informasi Tifatul sembiring telah membentuk dan membuat satuan tugas (SATGAS) Anti Pornografi dengan maksud untuk memberi perhatian serius dari pemerintah terhadap bahaya pornografi.
Salah satunya iyalah menghilangkan hasil pencarian “PORNO” di google yang sangat tidak masuk akal. fikiran pemerintah dengan kata Porno merupakan perlakuan fisik yang melangar moral kaum mayoritas dan tak memfikirkan kaum minoritas. Dalam dihilangkannya kata ini di pencarian google, media digital pun ikut andil dalam penculikan kata ini, Membahas pornografi tentu tidak bisa juga dipisahkan dengan Media, karena pornografi membutuhkan medium. Jelas, deskriminsi bertambah besar ketika media menjadikan pelaku pornografi sebagai objek karena Payudara serta vagian dapat mendapatkan untung serta sebagai ladang pembantaian Moralitas, seperti Para pelaku LGBT yang diberitakan seakan manusia yang tak bermoral. Sehingga menambah kemurkahan kaum minoritas dan pemerintah sehingga terciptalah kesepakatan untuk menghilangkan kata PORNO dalam pencarian google.
Penulis: Johan
Masih menjadi mahasiswa amatir, suka berjalan, suka ngopi, suka diskusi dan menulis. Masih percaya bahwa akan ada alien mengInvasi Bumi.
Tidak ada komentar: