KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Ketua Umum SEMA FEB-UH Setiawan Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Jabatannya


Kongres Luar Biasa (KLB) Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Kema FEB-UH) resmi memberhentikan Setiawan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa (Sema) FEB-UH periode 2025. Keputusan ini diambil setelah forum menilai Setiawan melanggar syarat Ketua yang ditetapkan dalam Kongres XIX Kema FEB-UH.

Pelanggaran bermula dari keputusan Setiawan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Wakatobi. Padahal, hasil Kongres XIX secara eksplisit melarang Ketua Sema FEB-UH mengikuti KKN di luar wilayah Kota Makassar atau mengambil posisi strategis di lokasi KKN. Larangan itu juga berlaku terhadap program magang, baik di dalam maupun di luar Makassar, dan diperkuat dengan pakta integritas.


Dalam surat klarifikasinya kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FEB-UH, Setiawan menyebut lokasi Wakatobi muncul di sim KKN pada 16 Desember 2025. Ia mengaku sempat menemui Dekan FEB-UH pada 17 Desember untuk meminta penggantian lokasi. Namun upaya itu gagal karena pembekalan dan pelepasan KKN sudah dijadwalkan pada 18 Desember, sedangkan pemberangkatan dilakukan sehari setelahnya.


Maperwa FEB-UH kemudian menerbitkan Surat Peringatan pada 27 Desember 2025. Dalam surat itu, Setiawan diminta mempertimbangkan kembali keputusannya karena dinilai melanggar syarat-syarat ketuanya. Maperwa memberi tenggat waktu 1 x 24 jam. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Maperwa akan mengambil langkah kelembagaan yaitu melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Sema FEB-UH Periode 2025.


Setiawan dalam surat balasannya beralasan bahwa ia terpaksa mengikuti KKN karena kongres belum juga dilaksanakan, sementara dirinya berada di semester akhir dan harus menyelesaikan kewajiban akademik. Namun menurut Maperwa, kongres memang belum bisa dibuka karena Musyawarah Anggota (Musta) di Organisasi Mahasiswa Jurusan (Ormaju) belum rampung untuk agenda laporan pertanggungjawaban. Sesuai AD/ART Kema FEB-UH, Ormaju harus lebih dulu menyelesaikan Musta dan berstatus demisioner sebelum Kongres Kema digelar.


“Jadi, sebelum kongres dibuka untuk pemaparan LPJ pengurus Sema, Pengurus di Ormaju harus sudah memaparkan LPJ mereka terlebih dahulu di Musta masing-masing,” Ungkap Ketua Maperwa, Suparman lassa, ketika diwawancara oleh Reporter Media Ekonomi


Sesuai mekanisme kelembagaan, dugaan pelanggaran Ketua Sema kemudian dibawa ke Sidang Istimewa Maperwa FEB-UH dan ditindaklanjuti melalui Kongres Luar Biasa Kema FEB-UH. Forum ini memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Sema FEB-UH dan menunjuk pengganti.


Maperwa juga membantah sejumlah narasi yang beredar di media. Salah satunya tudingan bahwa Ketua Sema tidak diberi ruang klarifikasi. Menurutnya, ruang klarifikasi justru diberikan secara resmi melalui surat peringatan dan dibalas oleh Setiawan pada 28 dan 31 Desember 2025. Selain itu, tudingan soal ketidakpastian pelaksanaan kongres dinilai menyesatkan karena keterlambatan disebabkan belum selesainya Musta di tingkat Ormaju.


Adapun soal kecaman mahasiswa terhadap Maperwa, lembaga itu menyatakan aspirasi yang masuk justru terbagi dua: desakan agar kongres segera dilaksanakan demi keberlanjutan organisasi, serta tuntutan agar dugaan pelanggaran AD/ART oleh Ketua Sema segera ditindaklanjuti.


Hasilnya, forum Kongres Luar Biasa Kema FEB-UH memutuskan Setiawan terbukti melanggar hasil-hasil Kongres XIX Kema FEB-UH. Ia pun resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Sema FEB-UH periode 2025.


Dengan keputusan itu, roda organisasi FEB-UH akan dilanjutkan di bawah kepemimpinan baru yang ditetapkan melalui mekanisme KLB. Forum menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan memastikan stabilitas kelembagaan Kema FEB-UH.

Tidak ada komentar: