Ketua Umum SEMA FEB-UH Setiawan Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Jabatannya
Kongres Luar Biasa (KLB) Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Kema FEB-UH) resmi memberhentikan Setiawan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa (Sema) FEB-UH periode 2025. Keputusan ini diambil setelah forum menilai Setiawan melanggar syarat Ketua yang ditetapkan dalam Kongres XIX Kema FEB-UH.
Pelanggaran
bermula dari keputusan Setiawan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten
Wakatobi. Padahal, hasil Kongres XIX secara eksplisit melarang Ketua Sema
FEB-UH mengikuti KKN di luar wilayah Kota Makassar atau mengambil posisi
strategis di lokasi KKN. Larangan itu juga berlaku terhadap program magang,
baik di dalam maupun di luar Makassar, dan diperkuat dengan pakta integritas.
Dalam
surat klarifikasinya kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FEB-UH,
Setiawan menyebut lokasi Wakatobi muncul di sim KKN pada 16 Desember 2025. Ia mengaku
sempat menemui Dekan FEB-UH pada 17 Desember untuk meminta penggantian lokasi.
Namun upaya itu gagal karena pembekalan dan pelepasan KKN sudah dijadwalkan
pada 18 Desember, sedangkan pemberangkatan dilakukan sehari setelahnya.
Maperwa
FEB-UH kemudian menerbitkan Surat Peringatan pada 27 Desember 2025. Dalam surat
itu, Setiawan diminta mempertimbangkan kembali keputusannya karena dinilai
melanggar syarat-syarat ketuanya.
Maperwa memberi tenggat waktu 1 x 24 jam. Jika peringatan tersebut tidak
diindahkan, maka Maperwa
akan mengambil langkah kelembagaan yaitu melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Sema FEB-UH Periode
2025.
Setiawan dalam surat balasannya beralasan bahwa ia terpaksa mengikuti KKN karena kongres belum juga dilaksanakan, sementara dirinya berada di semester akhir dan harus menyelesaikan kewajiban akademik. Namun menurut Maperwa, kongres memang belum bisa dibuka karena Musyawarah Anggota (Musta) di Organisasi Mahasiswa Jurusan (Ormaju) belum rampung untuk agenda laporan pertanggungjawaban. Sesuai AD/ART Kema FEB-UH, Ormaju harus lebih dulu menyelesaikan Musta dan berstatus demisioner sebelum Kongres Kema digelar.
“Jadi, sebelum
kongres dibuka untuk pemaparan LPJ pengurus Sema, Pengurus di Ormaju harus
sudah memaparkan LPJ mereka terlebih dahulu di Musta masing-masing,” Ungkap
Ketua Maperwa, Suparman lassa, ketika diwawancara oleh Reporter Media Ekonomi
Sesuai
mekanisme kelembagaan, dugaan pelanggaran Ketua Sema kemudian dibawa ke Sidang
Istimewa Maperwa FEB-UH dan ditindaklanjuti melalui Kongres Luar Biasa Kema
FEB-UH. Forum ini memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Sema FEB-UH
dan menunjuk pengganti.
Maperwa
juga membantah sejumlah narasi yang beredar di media. Salah satunya tudingan
bahwa Ketua Sema tidak diberi ruang klarifikasi. Menurutnya, ruang klarifikasi justru diberikan
secara resmi melalui surat peringatan dan dibalas oleh Setiawan pada 28 dan 31
Desember 2025. Selain itu, tudingan soal ketidakpastian pelaksanaan kongres
dinilai menyesatkan karena keterlambatan disebabkan belum selesainya Musta di
tingkat Ormaju.
Adapun
soal kecaman mahasiswa terhadap Maperwa, lembaga itu menyatakan aspirasi yang
masuk justru terbagi dua: desakan agar kongres segera dilaksanakan demi
keberlanjutan organisasi, serta tuntutan agar dugaan pelanggaran AD/ART oleh Ketua
Sema segera ditindaklanjuti.
Hasilnya,
forum Kongres Luar Biasa Kema FEB-UH memutuskan Setiawan terbukti melanggar
hasil-hasil Kongres XIX
Kema FEB-UH. Ia pun resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Sema FEB-UH
periode 2025.
Dengan
keputusan itu, roda organisasi FEB-UH akan dilanjutkan di bawah kepemimpinan
baru yang ditetapkan melalui mekanisme KLB. Forum menegaskan, langkah ini
diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan memastikan
stabilitas kelembagaan Kema FEB-UH.


Tidak ada komentar: