KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Menyoal Dasar Hukum Argumen Legalitas LPM Media Ekonomi

Setelah kami menulis ihwal pembungkaman yang dialami redaksi ini, satu kata terus diulang oleh pihak dekanat setiap kali ditanya: legalitas. Sekretariat tidak dikembalikan karena soal legalitas. Kelembagaan tidak diakui karena soal legalitas. Ketika anggota redaksi menanyakan kapan proses itu akan selesai, jawabannya kembali ke kata yang sama, diucapkan dengan nada yang seolah sudah menjelaskan segalanya dan tidak memerlukan penjelasan lebih jauh.


Kami mengalami kata itu sebagai tembok. Bukan sebagai aturan yang bisa dibaca, didebat, atau dipenuhi, melainkan sebagai jawaban yang berfungsi menutup pertanyaan sebelum pertanyaan itu sempat diajukan lebih dalam. Setiap kali kami bertanya dokumen mana yang mengatur syarat itu, jawabannya tidak pernah berupa rujukan pasal. Selalu berupa pengulangan kata yang sama, dengan nada yang semakin lama semakin terdengar seperti penegasan wewenang ketimbang penjelasan hukum.


Maka kami memutuskan menelusuri kata itu sampai ke sumbernya. Bukan karena kami meragukan bahwa aturan soal legalitas organisasi kemahasiswaan itu ada, aturan itu tentu saja ada dan semestinya ada, melainkan karena kami ingin tahu persis apa isi aturan itu, dan apakah yang dialami Media Ekonomi selama hampir dua tahun terakhir benar-benar berasal dari sana, atau dari sesuatu yang lain yang kebetulan memakai kata yang sama.


Sebelum masuk ke pasal per pasal, ada baiknya kami menegaskan ulang apa sebenarnya yang sedang dipersoalkan. LPM Media Ekonomi bukan lembaga yang baru muncul kemarin sore, mengetuk pintu dekanat meminta pengakuan tanpa rekam jejak. Kami adalah lembaga pers mahasiswa yang telah menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan FEB, memberitakan, mengkaji, dan menyampaikan kritik atas kebijakan dan praktik di lingkungan akademik fakultas, jauh sebelum sekretariat kami kehilangan pintunya.


Bahwa lembaga dengan rekam jejak seperti itu justru menjadi pihak yang harus membuktikan keberadaannya kepada birokrasi yang sama, yang semestinya memfasilitasi kerja kemahasiswaan, adalah kejanggalan pertama yang layak dicatat. Bukan mahasiswa baru yang belum memiliki AD/ART, bukan unit kegiatan yang belum pernah menjalankan program apa pun, melainkan sebuah lembaga pers yang karyanya sudah ada, yang dipersoalkan legalitasnya justru pada titik ketika karyanya mulai menyinggung pihak yang berwenang menentukan sah tidaknya pengakuan itu.


Sebelum kami sampai pada soal pasal-pasal administratif, ada dasar yang lebih tinggi yang semestinya dipahami lebih dulu oleh siapa pun yang mempersoalkan keberadaan lembaga pers mahasiswa. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak itu tidak digantungkan pada status badan hukum, tidak pula pada pengesahan dari dekanat mana pun. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang menjadi dasar bagi eksistensi kelembagaan kami sebagai organisasi, terlepas dari pengakuan administratif yang sedang dipersoalkan.


Kami memang bukan perusahaan pers dalam pengertian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang itu mensyaratkan badan hukum yang tidak kami miliki dan memang tidak wajib dimiliki lembaga pers mahasiswa. Tapi ketiadaan status itu tidak menghilangkan hak konstitusional yang melekat pada setiap mahasiswa yang menjalankan aktivitas jurnalistik. Ini penting ditegaskan di awal, sebelum kami masuk ke perdebatan pasal demi pasal peraturan kampus, karena perdebatan itu semestinya berlangsung di atas fondasi yang sudah jelas: bahwa hak kami untuk ada dan berbicara tidak bergantung pada selembar surat keputusan yang belum juga diterbitkan.


Ironi ini semakin terasa ketika mengingat bahwa sejak awal 2025, Universitas Hasanuddin di tingkat rektorat telah menyusun pedoman perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa bersama Dewan Pers, dan Media Ekonomi tercatat sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan dalam penyusunan pedoman tersebut. Lembaga yang diakui cukup layak untuk duduk bersama menyusun aturan perlindungan pers mahasiswa di tingkat universitas, pada saat yang sama mengalami pembatasan ruang gerak di tingkat fakultasnya sendiri karena dianggap belum memiliki legalitas yang cukup untuk sekadar mendapatkan ruang sekretariat.


Dengan fondasi itu di tempatnya, barulah kita sampai pada pertanyaan teknisnya: aturan kampus mana yang sebenarnya dipakai menahan kami. Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1831/UN4.1/KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan adalah dokumen yang mengatur, hitam di atas putih, apa yang disyaratkan sebuah lembaga kemahasiswaan untuk diakui di Unhas, bagaimana pengesahannya dilakukan, dan apa yang terjadi jika sebuah lembaga dianggap melanggar. Dokumen ini bukan rahasia. Ia terbuka bagi siapa saja yang mau membacanya, termasuk pihak yang selama ini mengutip kata "legalitas" tanpa pernah menunjukkan pasal yang dimaksud.


Pasal 8 peraturan itu berbicara khusus soal pengesahan kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas. Isinya sederhana, bahkan bisa dibilang teknis: serahkan susunan pengurus, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga kepada Dekan, dan pengesahan dapat dilakukan. Itu saja. Tidak ada satu klausul pun dalam pasal itu yang menyebut dosen pembimbing sebagai syarat sahnya pengakuan.


Kewajiban memiliki pembimbing memang tertulis dalam peraturan yang sama, tapi di pasal yang berbeda, Pasal 7, bukan Pasal 8 yang mengatur pengesahan. Dan ketika kami membaca Penjelasan resmi atas pasal itu, fungsi dosen pembimbing dijelaskan dengan sangat gamblang: memberi saran dan masukan. Bukan menahan. Bukan meloloskan atau menolak. Sekadar mendampingi, dengan posisi yang setara dengan penasihat, bukan penjaga gerbang.


Kami membaca ulang bagian itu berkali-kali, berharap menemukan ayat lain, penjelasan tambahan, atau rujukan silang yang mungkin terlewat, yang bisa menjelaskan mengapa ketiadaan dosen pembimbing dijadikan alasan menahan pengakuan kami. Tidak ada. Yang ada hanya dua pasal yang berbicara soal hal berbeda: satu soal pendampingan, satu soal pengesahan, dan keduanya tidak saling mensyaratkan.


Barangkali ada Peraturan Dekan atau prosedur internal FEB yang lebih rinci, yang memuat syarat tambahan di luar apa yang diatur Peraturan Rektor ini. Itu mungkin saja terjadi, dan kami tidak menutup kemungkinan itu. Tapi jika benar ada, kami hanya meminta satu hal, yang semestinya sederhana bagi institusi pendidikan mana pun: perlihatkan. Tunjukkan dokumennya, kepada kami dan kepada seluruh civitas akademika yang berhak tahu aturan apa yang mengikat mereka, alih-alih terus mengucapkan kata "legalitas" sebagai jawaban yang tidak pernah disertai rujukan tertulis apa pun. Selama dokumen itu tidak pernah ditunjukkan, kami sulit membedakan apakah yang menahan kami adalah aturan yang sah, atau ketiadaan aturan yang dibiarkan tampak seperti aturan karena tidak ada yang berani mempertanyakannya.


Ada bagian lain dari peraturan yang sama yang justru lebih menjelaskan posisi kami hari ini, dan barangkali lebih penting untuk dipahami dibanding soal dosen pembimbing. Pasal 13 mengatur bagaimana sebuah organisasi kemahasiswaan bisa dijatuhi sanksi. Bukan sanksi yang bisa dijatuhkan begitu saja, melainkan melalui tahapan yang jelas: teguran tertulis lebih dulu, kemudian jika belum cukup, penghentian sementara kegiatan, lalu penghentian sementara organisasi, dan hanya pada tahap terakhir, pembubaran. Setiap tahapan itu, menurut pasal yang sama, harus ditetapkan melalui Keputusan Rektor.


Sepanjang yang kami ketahui dan alami sendiri, tidak satu pun dari tahapan itu pernah kami terima. Tidak ada teguran tertulis. Tidak ada proses pemeriksaan atas pelanggaran yang didalilkan kepada kami, pelanggaran apa pun itu. Tidak ada satu pun Keputusan Rektor atau Keputusan Dekan yang menjatuhkan sanksi kepada Media Ekonomi.


Yang ada hanya diam yang berlangsung lama. Pengakuan yang ditahan, bukan dicabut lewat surat resmi. Sekretariat yang tidak dikembalikan, bukan disita lewat keputusan yang bisa kami baca dan, jika perlu, kami bantah. Cara ini, jika benar terjadi seperti yang kami alami, adalah cara membubarkan sebuah lembaga tanpa harus menandatangani kertas apa pun yang membubarkannya, dan karena itu, tanpa harus mempertanggungjawabkan keputusan itu kepada siapa pun. Cukup tahan pengakuannya cukup lama, sampai ia berhenti berfungsi dengan sendirinya karena tidak punya ruang, tidak punya status, tidak punya apa pun untuk berjalan sebagaimana lembaga kemahasiswaan lainnya berjalan.


Dua pasal ini, Pasal 8 dan Pasal 13, jika dibaca bersama, menunjukkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar kesalahan administratif. Pasal 8 mengatakan syarat pengesahan kami sebetulnya sudah bisa dipenuhi tanpa dosen pembimbing. Pasal 13 mengatakan bahwa jika pun kami dianggap melanggar sesuatu, semestinya ada proses formal untuk itu, bukan penahanan tanpa ujung. Kedua pasal itu, dua-duanya, tidak pernah ditempuh terhadap kami. Yang terjadi bukan penerapan aturan, melainkan sesuatu yang berjalan di luar aturan sambil terus mengatasnamakan aturan itu sendiri.


Kami kembali pada satu titik yang sudah pernah kami tuliskan sebelumnya, karena membaca aturan ini membuatnya semakin sulit dilewatkan begitu saja. Kesediaan seorang dosen menjadi pembimbing kami sempat ada. Kesediaan itu tidak kami cari-cari atau kami paksakan; dosen yang bersangkutan menyatakannya sendiri. Kesepakatan itu kemudian kami sampaikan kepada Mursalim Nohong, yang saat itu menjabat Wakil Dekan II Bidang Kemahasiswaan FEB Unhas, sebagai bagian dari upaya kami memenuhi syarat yang diminta.


Ia menyatakan meragukan kesediaan itu. Ia mengatakan akan mengonfirmasi langsung kepada dosen yang dimaksud. Tidak lama setelah itu, dosen tersebut menerbitkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak bersedia lagi menjadi pembimbing kami. Proses legalisasi yang sudah sedikit bergerak maju kembali terhenti di titik yang sama.


Kami tetap pada posisi yang sama seperti sebelumnya: kami tidak menuduh ada intervensi dalam pembatalan itu. Kami hanya mencatat urutan kejadiannya, karena urutan itu sendiri yang mengundang pertanyaan, keraguan disampaikan, konfirmasi dijanjikan, dan hasilnya adalah pembatalan, tanpa kami pernah tahu apa isi percakapan di antara keduanya.


Tapi sekarang ada satu hal yang kami ketahui, yang tidak kami ketahui saat pertama kali menuliskan kronologi ini: bahwa dosen pembimbing itu, menurut aturan yang sama yang selama ini dijadikan dasar menahan kami, hanya berfungsi sebagai pemberi saran, bukan syarat sah pengesahan kami. Artinya, bahkan seandainya dosen itu tidak pernah bersedia sejak awal, seharusnya tidak ada yang menghalangi pengesahan kami berdasarkan Pasal 8. Dosen pembimbing yang gagal kami dapatkan, apa pun penyebabnya, bukan alasan yang cukup untuk menahan kami sejauh yang telah terjadi, bukan menurut aturan yang katanya menjadi dasar keputusan itu.


Dan Mursalim Nohong yang meragukan kesediaan itu, kini adalah Dekan FEB Unhas untuk periode 2025–2029. Pihak yang dulu meragukan kesediaan dosen pembimbing kami, kini menjadi pemegang keputusan tertinggi di fakultas yang sama, fakultas yang hingga kini belum juga mengembalikan pengakuan kelembagaan yang sedang kami perjuangkan.


Sebagaimana pernah kami tuliskan, alasan legalitas yang sama juga menimpa empat lembaga kemahasiswaan lain pada 2024, yang tidak diundang dalam kegiatan PPKMB dengan alasan yang sama persis, dan yang sebelumnya sama-sama aktif mengkritik birokrasi kampus, termasuk mengangkat dugaan praktik yudisium berbayar dan persoalan pengelolaan dana kemahasiswaan.


Kami belum bisa memastikan, dan mungkin tidak akan pernah bisa memastikan sendiri tanpa dokumentasi yang lebih lengkap, apakah pola itu benar disengaja atau sekadar rangkaian kebetulan yang kebetulan berulang empat kali kepada lembaga yang kebetulan sama-sama vokal. Kami tidak ingin membangun tuduhan di atas sesuatu yang belum bisa kami buktikan, karena tuduhan yang berdiri di atas dugaan semata hanya akan mengalihkan perhatian dari argumen yang justru bisa kami buktikan lewat teks aturan itu sendiri.


Yang bisa kami pastikan hanya ini: Pasal 2 ayat (3) peraturan yang sama, peraturan yang katanya menjadi dasar semua penolakan ini, menyebut bahwa kegiatan organisasi kemahasiswaan harus dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif. Jika alasan legalitas hanya diterapkan secara ketat kepada lembaga-lembaga yang vokal mengkritik, sementara lembaga lain berjalan tanpa hambatan serupa meski barangkali memiliki kelengkapan administratif yang sama tidak lengkapnya, maka bukan kami yang melanggar prinsip nondiskriminasi itu.


Kami membayangkan satu jawaban yang mungkin diajukan pihak dekanat terhadap semua ini: bahwa soal legalitas adalah hal internal yang tidak perlu dijelaskan secara rinci kepada mahasiswa, dan bahwa kewenangan menilai kelengkapan administratif sepenuhnya berada di tangan fakultas.


Kewenangan itu memang ada, dan tidak sedang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan. Sebuah kewenangan administratif, sebesar apa pun cakupannya, tetap harus dijalankan berdasarkan aturan yang bisa ditunjukkan, bukan berdasarkan penyebutan kata yang tidak pernah disertai rujukan. Unhas sendiri, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum dan larangan bertindak sewenang-wenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan menilai bukan berarti kewenangan untuk tidak pernah menjelaskan dasar penilaian itu.


Jawaban lain yang mungkin diajukan adalah bahwa proses ini sedang berjalan, hanya membutuhkan waktu lebih panjang. Hampir dua tahun, tanpa satu pun teguran tertulis, tanpa satu pun proses formal sebagaimana diatur Pasal 13, bukan lagi proses yang sedang berjalan. Itu penundaan yang tidak memiliki batas waktu, dan penundaan tanpa batas waktu, pada praktiknya, tidak berbeda jauh dengan penolakan yang tidak pernah diucapkan secara terbuka.


Kami menulis ini bukan untuk membuktikan diri sebagai korban, dan bukan pula untuk membuat tuduhan yang tidak bisa kami buktikan. Kami menulis ini karena aturan yang sama, yang katanya menjadi dasar penahanan kami selama hampir dua tahun, ternyata ketika dibaca sendiri tidak mengatakan apa yang selama ini dikatakan kepada kami secara lisan, tanpa pernah disertai rujukan tertulis.


Itu bukan interpretasi kami, bukan pula tafsir yang bisa diperdebatkan tergantung siapa yang membaca. Itu ada di teksnya, terbuka untuk dibaca dan diperiksa siapa saja yang mau, termasuk pihak yang selama ini menahan kami atas nama aturan yang sama.


Persoalan ini, pada akhirnya, bukan hanya soal Media Ekonomi. Ini soal apakah sebuah aturan yang berlaku bagi seluruh organisasi kemahasiswaan di Unhas, dari himpunan mahasiswa program studi hingga unit kegiatan mahasiswa universitas, benar-benar mengikat semua pihak yang tunduk padanya, termasuk pihak yang berwenang menerapkannya, atau hanya mengikat pihak yang tidak punya kuasa untuk mempertanyakannya.


Kami masih menanti pengembalian sekretariat itu, dan pengakuan penuh atas status kelembagaan kami. Bukan lagi sebagai permintaan yang harus terus-menerus kami ajukan. Sebagai sesuatu yang, berdasarkan aturan Unhas sendiri, seharusnya tidak pernah butuh diminta dua kali.


Redaksi Media Ekonomi

Tidak ada komentar: