Mediaekonomiunhas.com(4/3/2019) - Rancangan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin ramai diperbincangkan setelah semakin
dekatnya momentum Internasional Women’s Day yang jatuh pada tanggal 8 maret
mendatang. Dengan merespon isu tersebut, beberapa organ mahasiswa seperti UKPM,
Srikandi, FMK, HIMAHI, Senat FEB-UH, dan KEMASOS FISIB UH melakukan diskusi
publik di mimbar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas
Hasanuddin pada pukul 16.20 wita.
Diskusi ini berfokus mengenai RUU PKS dan upaya pencegahan
Kekerasan seksual di lingkungan kampus. dengan menyediakan empat orang pemantik
diskusi, Ruth (Srikandi), Nita (Senat FEB-UH), Fikram (FMK), Yuli (UKPM)
membuat jalannya diskusi semakin interaktif dan responsif.
Suasana Diskusi RUU PKS dan Pencegahan kekerasan seksual (Foto:SY)
Berbeda dengan apa yang disampaikan Fikram, St. Rahma salah
satu peserta diskusi “seharusnya kita tidak terlalu berharap kepada regulasi
hukum yang dibuat pemerintah terhusus di RUU PKS ini, karena jika memang setiap
regulasi yang dibuat pemerntah itu dapat mencegah tindakan kekerasan seksual
yang terjadi, maka seharusnya masalah Hak Asasi Manusia juga seharusnya tidak
ada lagi” ungkapnya di sela diskusi.
Tak hanya itu, mereka juga membahas bagaimana
bentuk/kategori tindakan kekerasan seksual diluar pencabulan dan pemerkosaan, "pernikahan paksa juga termasuk tindak kekerasan seksual sehingga dalam lingkungan keluarga termasuk orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan seksual jika memaksa anaknya untuk menikah" tegas Ruth salah satu pemantik diskusi. Diskusi publik ini merupakan bentuk pewacanaan mengenai pentingnya RUU PKS ini dalam mengurangi atau meniadakan kasus tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan masyarakat.
penulis; mermaidmen
editor; joko
penulis; mermaidmen
editor; joko
Tidak ada komentar: