Mengintip Harta Kekayaan Pejabat Kampus Universitas Hasanuddin
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pejabat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan akuntabilitas, serta untuk mencegah potensi praktik korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi, yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), para pejabat di Universitas Hasanuddin (Unhas), baik di tingkat universitas maupun fakultas, wajib mengikuti aturan pelaporan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa laporan LHKPN dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Laporan ini dapat diakses melalui website resmi e-LHKPN KPK. Selain itu, beberapa instansi, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas), menyediakan akses tambahan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dimiliki masing-masing unit. Sedangkan Untuk beberapa fakultas di Unhas, laporan LHKPN Pimpinan fakultas juga tersedia di situs resmi masing-masing fakultas.
Para pimpinan Universitas Hasanuddin, termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, telah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan harta kekayaan. Data ini dapat diakses melalui website PPID Unhas maupun e-lhkpn.
Berikut adalah rincian LHKPN Pimpinan Unhas per 31 Desember 2023.
Tidak ada komentar: