Pendiri Serikat Buruh Pinrang Ajak Mahasiswa Turun ke Jalan Menolak RUU Omnibus Law

Dokumentasi : Augita Mega Maharani
mediaekonomiunhas.info, Makassar – Senin, (17/02/2020) Pendiri serikat butuh Kabupaten Pinrang, Ade Yulia Pratama, diberhentikan paksa karena mendirikan serikat buruh tersebut oleh pengusaha-pengusaha dan oknum aparatur pemerintah. Pria yang akrab disapa Bima itu mengungkap bahwa perlakuannya itu dianggap membahayakan kelompok pemberi kerja.
Pada diskusi bertajuk “Omnibus Law: Membaca Masa Depan Indonesia” yang diadakan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Bima bertempat di pelataran Baruga Andi Pangeran Pettarani UNHAS mengungkap satu poin penolakan penting dalam RUU Omnibus Law oleh buruh.
Terutama cuti haid dan cuti melahirkan bagi perempuan yang akan dihilangkan. Bima menganggap bahwa perancang RUU tidak berpihak pada pekerja perempuan “Cuti haid dan cuti melahirkan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, itu dihilangkan. Sangat egois apabila seorang laki-laki tidak tahu perihnya saat perempuan sedang haid, karena Anda keluar dari rahim perempuan.” Ungkap Bima. Partisipasi perempuan dalam dunia kerja sangat minim menurut data Badan Pusat Statistik sebagaimana yang diungkapkan Bima.
Bima menjelaskan “Persentase perempuan di pasar tenaga kerja dari 2015-2018 hanya berkisar 37,78% - 38,2%, selama tiga tahun itu sangat minim peningkatan persentase perempuan. Karena banyak peremuan takut masuk kerja sebab tidak ada perlindungan. Sangat merajalela pelecehan seksual dalam dunia kerja, diskriminasi upah, dan sebagainya”.
“Suara rakyat adalah suara Tuhan…… InsyaAllah pada tanggal 20 Februari ada aksi nasional saya harap rekan-rekan mahasiswa berpartisipasi dalam aksi nasional itu. Tunjukkan eksistensi mahasiswa bahwa mahasiswa sekarang tidak kalah. Hanya aja satu. Turun ke Jalan! Karena tidak ada yang bisa kita percaya.” Ajak Bima. Bima menutup paparannya dengan seruan “HIDUP MAHASISWA!” dan dibalas dengan lantang oleh peserta diskusi.[](Fitrah Ramadhan/Fakhruddin Ridwan)
Tidak ada komentar: