KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Memperingati Hari HAM Internasional, Komite HAM Menggelar Aksi

Memperingati Hari HAM Internasional, Komite HAM Menggelar Aksi

Makassar, 10 Desember merupakan Hari HAM Internasional, bertepatan dengan itu bebebrapa organ dan lembaga yang tergabung dalam Komite Hari Ham pun menggelar aksi untuk menuntut pemerintah agar menyelesaikan masalah-masalah HAM yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.  

Ratusan massa yang tergabung dalam aksi seruan HAM ini awalnya terlihat berkumpul di pelataran Mesjid Agung 45 jalan urip sumoharjo, kemudian mereka memadati ruas jalan flyover urip sumoharjo  untuk melaksanakan aksi yang telah direncanakan.

Keresahan dan tuntutan-tuntutan mereka lantangkan di jalan demi membuat pemerintah sadar bahwa masi banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di Makassar secara khususnya. 

Tampak massa aksi membawa spanduk serta pataka yang bertuliskan “Tangkap Dan Adili Pelanggaran Ham Masa Lalu Dan Hentikan Segala Bentuk Diskriminasi Dan Intimidasi Terhadap Makassar”

Ade salah satu anggota yang tergabung dalam Komite Hari HAM Makassar  mengatakan dalam aksi ini Komite Hari HAM membawa isu #Hamdikorupsi. Ade mengungkit soal kejadian-kejadian penggusuran lahan masyarakat oleh aparat, aktivitias tambang pasir di Pulau Kodingareng Makassar serta menyempitnya kebebasan akademik di kampus

“Kita menggunakan kesempatan di Hari HAM Internasional ini untuk menuntut pemerintah pusat serta pemerintah daerah agar segera menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi dari masa lalu hingga sekarang, pemerintah harusnya hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah-masalah HAM yang terjadi sekarang, di Makassar menurut kami ada kasus-kasus yang harusnya segera diselesaikan oleh pemerintah contohnya adalah  terjadinya penggusuran lahan  masyarakat  Makassar yang secara paksa yang dilakukan oleh aparat, yang kemudian mereka tidak diberikan solusi serta bantuan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini, lalu ada aktivitas tambang pasir  yang belum selesai masalahnya di kodingareng yang merampas hak-hak masyarakat dan membuat hidup masyarakat di kodingareng menjadi sulit ,selanjutnya kebebasan akademik dipersempit, banyak mahasiswa-mahasiswa ditangkap dan dilaporkan oleh pihak kampus serta mengalami sanksi berat karena mengkritik kebijakan-kebijakan yang dicanangkan oleh kampus” ucap Ade.  

Tidak hanya melakukan orasi dan teatrikal, massa aksi juga membagikan selebaran-selebaran ke masyarakat umum terkait kasus-kasus pelanggaran HAM  saat ini :

1. Perampasan Lahan Petani dan Masyarakat Adat

Perampasan lahan dengan tujuan pembangunan infrastruktrur terus terjadi, petani dan masyarakat adat terus dijadikan korban. Yang teranyar, masyarakat Adat Marafenfen diusri dari tanah ulayat mereka oleh alat negara, dalam hal ini TNI AL.

2. Kekerasan, Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Masyarakat Sipil

Ada banyak petani, masyarakat adat, aktifis NGO, jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban kriminalisasi. Kekerasan dan intimidasi juga selalu terjadi ketika mereka berjuang mempertahankan hak mereka. Banyak diantara mereka juga dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

3. Deforestasi dan Bencana Ekologi

Kerusakan lingkungan dan penghancuran kawasan hutan terus terjadi, terutama di Papua yang menjadi wilayah dengan luas kawasan hutan yang masih tersisa. Kawasan hutan ini diganti dengan perkebunan skala besar yang dikelola oleh para oligarki yang bekerja sama dengan pemerintah di tingkat daerah sampai pusat. Dampak nyata dari kerusaka lingkungan dan deforestasi adalah bencana alam yang harus didahapi masyarakat.

4. Menyempitnya Kebebasan Akademik di Kampus

Kehidupan akademik juga menjadi persoalan serius. Di level mahasiswa, banyak yang mengalami kekerasan akademik karena mengkritik universitas seperti ; skorsing, drop out, bahkan dilapor pidana oleh pihak universitas sendir. Di samping itu, banyak peraturan di tingkatan universitas yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

5. Perlindungan Terhadap Perempuan, Minoritas Seksual dan Kelompok Rentan Lainnya

Kasus pelecahan seksual semakin meningkat, terutama di Lembaga Pendidikan seperti kampus,sekolah dan pesantren. Kondisi ini mengkhawatirkan, tapi pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dalam upaya mencegah dan menindak pelaku kekerasan seksual. Di samping itu, persekusi, intimidasi dan kekerasan terus terjadi pada kelompok minoritas seksual.

6. Mengakhiri Impunitas dan Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Deretan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah hutang yang harus dibayarkan. Para pelakunya masih berkeliaran, bahkan menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah kewajiban pemerintah dan mendesak untuk segera diselesaikan.

Dari pantauan Medkom Feb-UH massa terlihat membubarkan diri setelah jam berada pada pukul 18.00 WITA untuk berkumpul kembali di titik kumpul sebelumnya.

Tidak ada komentar: