KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Orang Tua Mahasiswa Keluhkan Birokrasi Rumit dalam Penurunan UKT di FEB Unhas : Birokrasinya Ribet!

Orang tua mahasiswa angkatan 2023 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) yang merasa terbebani dengan biaya pendidikan, mengutarakan keluhannya terhadap proses penurunan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dianggapnya rumit.



Zaki, seorang mahasiswa dari  FEB Unhas, berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah. Ayahnya, Pak Djafar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyampaikan bahwa mereka berusaha mengajukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Zaki karena merasa kesulitan menanggung beban biaya pendidikan.



"Anak saya dapat UKT 5 juta karena saya ASN. Masalahnya ASN kabupaten berbeda itu pendapatannya dengan ASN provinsi dan Kota Madya. Gaji bersih saya 5 juta, saya juga ambil kredit perumahan yang dibayar 1,4 juta tiap bulan, untuk pengeluaran pokok keluarga habis 2.5 juta, belum masuk belanja harian dan keperluan mendadak. Jadi UKT 5 juta itu agak memberatkan," ujar Pak Djafar.



Pak Djafar juga menyinggung tentang informasi yang ia dapatkan dari kerabatnya bahwa banyak dosen memiliki anggota keluarga yang berkuliah di kampus tersebut dengan UKT yang lebih rendah. “informasi yang saya dapat dari teman-teman karena saya juga dulu aktif ji di kampus (Unhas), banyak keluarga dosen yang UKT-nya rendah sedangkan kami ini ASN kabupaten tinggi, kenapa bisa begitu?” tambahnya.



Menurutnya, salah satu hambatan utama dalam proses penurunan UKT adalah birokrasi yang rumit. Mereka mengalami kesulitan dalam alur pengurusan dokumen dan lampiran yang diperlukan.



“Sebenarnya ada jalan dikasih, cuman Birokrasinya agak ribet, karena saya harus menghadap ke WD 2 (Wakil Dekan 2) kemudian kalau tidak salah ke WR 4 (Wakil Rektor 4) juga kemarin. Persoalannya bukan waktu 2 atau 3 hari, karena harus dikondisikan jadwalnya dengan pihak WD 2 dan WR 4. Ini yang berat karena saya tidak tiap hari ke kampus, karena saya juga kerja, itu yang agak sulit. Bayangkan dek saya kemarin sampai jam 10 (malam) menunggu WR 4 nda diterima-terima juga,” ujar Pak Djafar saat dihubungi via WhatsApp.



Namun, ketika dikonfirmasi dengan petugas administrasi FEB UNHAS, disebutkan bahwa prosedur penurunan UKT seharusnya tidak terlalu rumit. Semua dokumen dan lampiran terkait penurunan UKT seharusnya diajukan langsung ke Dekan.



"Seharusnya semua dokumen dan lampiran tersebut diajukan langsung ke Dekan.  Pak Dekan tidak pernah itu menolak begitu-begituan," jelas petugas yang akrab disapa Bu Ida.



Meskipun demikian, permohonan penurunan UKT Zaki ditolak oleh pihak birokrasi. Ketika hendak dimintai penjelasan, Dekan dan pihak WD 2 tidak berada di tempat.



Kondisi ini menunjukkan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait, agar proses penurunan UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan. (AF)

2 komentar: