Penggugat Tak Hadir dalam sidang Mediasi, LBH Makassar: Mereka tidak memiliki itikad baik
Aliansi Lakkang Bersatu kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengawal agenda mediasi sengketa lahan seluas 24,5 hektare dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks, Kamis (25/6). Massa aksi menyuarakan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam konflik agraria yang terjadi di Pulau Lakkang.
Koordinator lapangan aksi, Topan, menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung secara damai melalui pembentangan spanduk, pembagian selebaran, dan penyampaian orasi.
"Ini hanya aksi damai, pembentangan spanduk, membagikan selebaran, dan juga berorasi secara bergiliran," ujar Topan saat ditemui di depan PN Makassar, Kamis (25/6).
Topan juga menyoroti ketidakhadiran pihak penggugat dalam agenda mediasi perdana. Menurutnya, kehadiran para pihak merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Seharusnya mereka hadir atau setidaknya ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," katanya.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata. Proses ini mempertemukan para pihak dengan didampingi mediator yang bersifat netral untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Namun, dalam mediasi pertama perkara ini, pihak penggugat tidak hadir. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ansar, menilai ketidakhadiran penggugat mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalani proses hukum.
"Ketidakhadiran para penggugat menunjukkan bahwa para penggugat tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan," tegas Ansar saat diwawancarai di PN Makassar, Kamis (25/6).
Untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, Aliansi Lakkang Bersatu telah menghubungi pengacara penggugat melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (25/6). Hingga naskah ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pengacara ahli waris Moha yang berasal dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI).

Tidak ada komentar: