Menyoal Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Food estate di Kalimantan Tengah sudah gagal empat kali: 1995, 1999, 2020, dan sekarang.Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengakuinya sendiri awal Julilalu, semua fase proyek itu belum membuahkan hasil memuaskan. Dengan rekam jejak seburuk ini, seharusnya militer menjauh dari urusan pangan. Yang terjadi malah sebaliknya: perannya diperluas ke distribusi beras dan koperasi desa.
Di Indonesia, hampir tidak ada sektor sipil yang bebas dari seragam tentara, polisi, atau ormas. Organisasi tani pun begitu. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), yang harusnya wadah aspirasi petani, dipimpin purnawirawan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dua periode (2004–2015), lalu salah satu kubunya diteruskan Jenderal TNI (Purn) Moeldokosetelah organisasi ini pecah kongsi. Ketua umumnya sekarang, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, memang bukan jenderal, tapi Dewan Pembina HKTI diketuai langsung oleh Presiden. Nasib petani di bawah kepemimpinan semacam ini? Tidak ada yang bisa dibanggakan.
Ini bukan cuma soal rekam jejak, ada juga soal dasar hukum yang dilanggar. Pasal 47 ayat 1UU TNI jelas: prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun, kecuali di instansi yang disebut limitatif pada ayat 2, yaitu Polkam, Kemhan, Sekmil, BIN, Lemsaneg, Lemhannas, Wantannas, SAR, BNN, dan MA. Revisi UU TNI Maret 2025 menambah beberapa instansi ke daftar itu: BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung. Bulogdan Badan Pangan Nasional? Tetap tidak masuk, bahkan setelah direvisi. Jadi ketika Mayor Jenderal TNI aktif Novi Helmy Prasetya diangkat jadi Direktur Utama Bulog Februari 2025, langkah itu memang tak berpijak pada dasar hukum yang jelas, persis seperti yang diingatkan Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra waktu itu: ini ancaman nyata bagi supremasi sipil, bukan sekadar kekeliruan administratif. Kalau pemerintah mau memasukkan pangan sebagai ranah pertahanan, ubah dulu undang-undangnya lewat DPR. Jangan menafsirkan sendiri pakai dalih “pertahanan dan keamanan.
”Dalih yang selalu dipakai: pangan itu isu pertahanan dan keamanan. Kalau konsisten, logika ini bisa menyeret apa saja ke tangan jenderal, mulai listrik, BBM, industri logam, kimia dasar, internet, bendungan, pupuk, benih, sampai sumber air. Air minum sama vitalnya saat krisis, sama rentannya jadi target sabotase. Berarti bos Aqua, Le Minerale, Vit, Ades, dan Cleo juga harus dijabat jenderal aktif? Ditarik sampai ujungnya, dalih ini bisa berakhir pada kesimpulan bahwa petani pun layak dipersenjatai, dan itu bukan omong kosong. Januari 1965, Ketua CCPKI D.N. Aidit mengusulkan 15 juta buruh dan tani dipersenjatai sebagai “Angkatan Kelima.”Usul itu ditentang keras jenderal-jenderal Angkatan Darat dan jadi salah satu bara sebelum tragedi G30S. Bukan berarti gagasan itu perlu dihidupkan lagi. Yang mau ditunjukkan sederhana saja: dalih “pertahanan dan keamanan” bisa ditarik ke mana pun, termasuk ketempat yang paling dihindari negara ini sendiri.
Kalau pangan sungguh dianggap setara alutsista, kenapa lumbung pangan nasional malah dipusatkan di satu hamparan raksasa, ratusan ribu hingga jutaan hektare di Merauke atau Kalimantan Tengah? Dari kacamata pertahanan, itu bukan kekuatan, itu kerentanan.
Hancurkan satu bendungan, sebar defolian seperti Agent Orange yang dulu dipakai militer AS menggunduli hutan dan lahan pangan Vietnam, dan lumbung sebesar apa pun gagal panen serentak. Sistem pangan yang tahan krisis itu yang tersebar dan beragam, bukan yang menumpuk di satu titik rawan sabotase.
Akar masalahnya sebetulnya sederhana: kebanyakan perwira tinggi tanpa jabatan. Data Indonesia Strategic and Defence Studies akhir 2023 mencatat sedikitnya 120 perwira tinggi dan 310 kolonel berstatus non-job. Solusinya memperpendek usia pensiun dengan exit plan yang jelas, itu juga rekomendasi ISDS sendiri: pensiun dini bagi perwira bintang satu-dua yang tiga tahun tak naik pangkat atau tak dapat jabatan. Revisi UU TNI Maret 2025 malah menempuh arah sebaliknya: usia pensiun jenderal bintang empat naik dari 58 ke 63 tahun,bisa diperpanjang Presiden sampai 65. Rekrutmen jalan terus, pintu keluar makin sempit.
Bukan zero growth seperti ASN atau honorer, yang ada malah makin banyak jenderal nganggur yang harus “didistribusikan” ke pos-pos sipil, termasuk ke sektor pangan yang sebetulnya tak mereka kuasai.
Bukti paling telak justru datang dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), koperasi yang digadang-gadang jadi jalur utama distribusi beras dan bantuan pemerintah ke desa-desa. “Bantuan beras, bantuan pemerintah, semuanya nanti lewat kopdes,” kataMenko Pangan Zulkifli Hasan. Untuk jadi manajernya, 35.476 warga sipil lulusan sarjana lewat program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) diwajibkan menjalani Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil): 45 hari di 67 markas TNI, apel subuh jam setengah empat, baris-berbaris, sampai latihan menembak. Hasilnya bukan pengelola koperasi yang cakap pembukuan, tapi lima nyawa melayang dalam kurang dari dua pekan sejak latihan dimulai pertengahan Juni 2026, karena heat stroke, henti jantung, komplikasi tuberkulosis.
Komnas HAM meminta latsarmil dihentikan dan ada pertanggungjawaban hukum. Amnesty International Indonesia menyebutnya kekeliruan fatal yang berisiko menghidupkan kembali dwifungsi militer: yang dibutuhkan calon manajer koperasi adalah kecakapan manajemen, bukan komando ala barak. Anggarannya pun jujur soal prioritas: latihan militer per peserta Rp30 juta, dua kali lipat anggaran materi koperasinya sendiri yang cuma Rp15 juta. Dan setelah semua ongkos itu, termasuk nyawa, anggota Komisi IV DPR masih mempertanyakankenapa distribusi beras cadangan pemerintah tetap dibebankan ke TNI-Polri, bukan kekoperasi yang katanya dibangun untuk tugas itu.
Indonesia sebenarnya punya bukti sejarah sendiri bahwa rakyat sipil sanggup mengurus pangan tanpa komando militer. Sistem subak di Bali sudah mengatur irigasi dan pembagian air secara mandiri lewat musyawarah petani sejak sekitar seribu tahun lalu, diakui UNESCOsebagai warisan dunia pada 2012. Tidak ada jenderal di sana, yang ada rembuk antar petani.
Riset International Panel of Experts on Sustainable Food Systems (IPES-Food) bahkan menemukan pertanian skala kecil, yang cuma mengelola kurang dari sepertiga lahan pertanian dunia, menghasilkan lebih dari 70 persen pangan bagi populasi bumi. Soal foodestate pun sama: masalahnya bukan cuma siapa yang memimpin proyeknya, tapi gagasannya sendiri sudah keliru sejak awal, yakni satu komoditas di satu hamparan raksasa untuk memberi makan 280 juta orang, mengabaikan keragaman pangan dan menanggung risiko gagal panen serentak akibat monokultur. Persis yang berulang kali terbukti diKalimantan Tengah.
Ini bukan ajakan menolak semua keterlibatan TNI di sektor pangan. Pemerintah punya alasannya: swasembada pangan prioritas nasional, struktur teritorial TNI dianggap sanggup menjangkau desa yang sulit dicapai birokrasi sipil, stok beras Bulog sempat menembus rekor 5 juta ton tahun ini, dan koperasi desa akan mengelola dana publik dalam jumlah besar sehingga kedisiplinan pengelolanya dianggap penting. Setelah kecaman publik, Kemhan pun sudah merevisi Latsarmil jadi “Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial” dengan porsi fisik dikurangi. Tapi revisi yang datang setelah lima nyawa melayang belum menjawab pertanyaan dasarnya: apakah persoalan pangan dan ekonomi desa Indonesia benar-benar soal komando dan seragam, atau soal tata kelola, riset, dan keberpihakan pada rakyat yang selama ini diabaikan? Yang layak ditolak bukan bantuan TNI-nya, tapi kebiasaan memakai “pertahanan dan keamanan” atau “disiplin dan integritas” sebagai jubah untuk menutupi persoalan sesungguhnya: terlalu banyak perwira tanpa jabatan yang butuh kursi baru. Kali ini taruhannya bukan cuma anggaran, tapi nyawa warga sipil yang cuma ingin jadi manajer koperasi desa.

Tidak ada komentar: