Upaya Pembungkaman Pers oleh Dekanat FEB Unhas
Editorial Media Ekonomi
LPM Media Ekonomi adalah lembaga pers mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Hasanuddin. Tugasnya menjalankan fungsi jurnalistik: memberitakan, mengkaji, dan mengkritisi kebijakan di lingkungan akademik. Namun sejak redaksi aktif menerbitkan pemberitaan kritis, yang diterima bukan tanggapan atas isi pemberitaan, melainkan konfrontasi verbal dari pihak dekanat. Anggota redaksi mengaku menerima umpatan, intimidasi, ancaman fisik, hingga ancaman pidana.
Kritik yang dijawab dengan ancaman, bukan dengan penjelasan atau data, adalah tanda bahwa pihak yang dikritik tidak sedang membela kebijakannya, melainkan berusaha menghentikan orang yang mempersoalkannya. Ini seharusnya menjadi domain Komisi Disiplin FEB Unhas untuk diperiksa. Namun sejauh ini, Komisi Disiplin tidak mengambil peran apa pun dalam menyikapi dugaan pelanggaran etika tersebut. Akibatnya, tidak ada mekanisme formal yang bisa diakses mahasiswa untuk mengadukan pelanggaran ini.
Tekanan itu berlanjut ke ranah administratif. Sekretariat Student Center, yang juga menjadi sekretariat Media Ekonomi, dibongkar untuk keperluan renovasi. Setelah renovasi selesai, ruang itu tidak dikembalikan. Alasan resmi dari pihak fakultas: Media Ekonomi belum memiliki legalitas sebagai organisasi kemahasiswaan.
Alasan ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Pada 2024, empat lembaga kemahasiswaan lain juga tidak diundang dalam kegiatan PPKMB dengan alasan legalitas yang sama. Keempat lembaga itu, sebagaimana Media Ekonomi, sebelumnya aktif mengkritik birokrasi kampus, termasuk mengangkat dugaan praktik yudisium berbayar dan persoalan pengelolaan dana kemahasiswaan. Ketika satu alasan administratif berulang kali menyasar pihak-pihak yang sama-sama vokal mengkritik, alasan itu berhenti terlihat sebagai kebetulan. Media Ekonomi sempat berupaya memenuhi syarat legalitas itu dengan iktikad baik. Seorang dosen bersedia menjadi dosen pembimbing lembaga, salah satu syarat yang diminta. Kesepakatan itu disampaikan kepada Mursalim Nohong, yang saat itu menjabat Wakil Dekan II Bidang Kemahasiswaan FEB Unhas. Yang bersangkutan menyatakan meragukan kesediaan tersebut dan akan mengonfirmasi langsung kepada dosen yang dimaksud. Tidak lama setelah itu, terbit surat pernyataan dari dosen tersebut yang menyatakan tidak bersedia menjadi pembimbing. Proses legalisasi kembali terhenti.
Kami tidak menuduh adanya intervensi dalam pembatalan itu. Kami hanya mencatat urutan kejadiannya: keraguan disampaikan, konfirmasi dijanjikan, dan hasilnya adalah pembatalan. Terlepas dari itu, penyediaan dosen pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa semestinya menjadi tanggung jawab birokrasi kampus, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh mahasiswa yang sedang berhadapan dengan birokrasi yang sama.
Hingga hari ini, hampir dua tahun berlalu sejak sekretariat itu dibongkar. Media Ekonomi belum memperoleh kembali ruang sekretariatnya, dan status kelembagaannya belum diakui secara administratif oleh pihak fakultas. Tanpa sekretariat, kerja redaksi kehilangan tempat kerja, rapat, dan penyimpanan dokumentasi. Tanpa pengakuan administratif, lembaga kehilangan akses ke hampir seluruh ruang formal kampus yang dibutuhkan organisasi mahasiswa untuk berjalan.
Ada dua hal yang membuat persoalan ini semakin perlu mendapat perhatian serius. Pertama, Mursalim Nohong, yang pada masa kejadian di atas menjabat Wakil Dekan II, kini telah menjabat Dekan FEB Unhas untuk periode 2025–2029. Artinya, pihak yang dulu meragukan kesediaan dosen pembimbing itu kini menjadi pemegang keputusan tertinggi di fakultas yang sama.
Kedua, sejak Januari 2025, Universitas Hasanuddin di tingkat rektorat telah menyusun pedoman perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa bersama Dewan Pers. Media Ekonomi FEB tercatat sebagai salah satu lembaga pers mahasiswa yang dilibatkan dalam penyusunan pedoman tersebut. Ironinya nyata: lembaga yang ikut dilibatkan menyusun aturan perlindungan pers mahasiswa di tingkat universitas, justru mengalami pembatasan ruang gerak di tingkat fakultasnya sendiri.
Media Ekonomi ingin menegaskan hal yang semestinya tidak perlu ditegaskan di lingkungan akademik mana pun: kebebasan pers mahasiswa adalah bagian dari kebebasan akademik. Kritik lewat karya jurnalistik bukan serangan terhadap institusi, melainkan bentuk partisipasi dalam mewujudkan tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel. Sebuah fakultas ekonomi dan bisnis, dari semua tempat, semestinya paling memahami bahwa tidak ada institusi yang akuntabel tanpa pihak yang bersedia mempertanyakannya.
Kami akan terus menagih pengembalian sekretariat itu, dan pengakuan kembali atas status kelembagaan kami, bukan sebagai permintaan belas kasihan, melainkan sebagai hak yang semestinya tidak pernah dicabut sejak awal.

Tidak ada komentar: