KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Penolakan RUU Cipta Kerja Aliansi Unhas Bersatu





 Dokumentasi : Fakhruddin Ridwan

mediaekonomiunhas.info, Makassar - Selasa (10/03/2020) Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah produk regulasi bentukan pemerintah RI yang bertujuan agar terciptanya iklim investasi yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara memangkas, menyederhanakan, dan menyelaraskan. Regulasi yang menghambat masuknya investor di Indonesia.

Seruan aksi menolak Omnibus Law kembali diaspirasikan sore hari ini. Aksi yang dipelopori oleh Aliansi Unhas Bersatu dan Aliansi Bara-Barayya Bersatu di depan pintu satu Universitas Hasanuddin. Massa menyuarakan penolakan terhadap regulasi pemerintah yang dianggap hanya menjadi pelindung kepentingan investor belaka "jadi aksi hari ini itukah dilaksanakan oleh Aliansi Unhas Bersatu dan Aliansi Bara-Barayya, jadi alasan yang aksi hari ini dilaksanakan karena hadirnya Omnibus Law dalam bentuk rancangan undang-undang cipta kerja yang nyata tidak pro rakyat jadi kebijakan-kebijakan yang dihadirkan hanya untuk membuka jalan investasi asing masuk ke Indonesia" tutur riska selaku jenderal lapangan aksi Aliansi Unhas Bersatu.

Selain itu, jika melihat proses pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu sendiri disebut melanggar undang-undang yang telah dibuatnya sebelumnya. "Jika melihat dari sisi formilmnya, Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja hari ini itu tidak sah jika dikatakan sebagai sumber hukum karena bertentang dengan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan" tambahnya.

Kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan oleh adanya Omnibus Law melahirkan berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. "kemudian banyak materil dari Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja ini yang nyatanya merugikan rakyat dan tidak ramah terhadap lingkungan. Belum lagi meminimalisir Amdal terhadap lingkungan, kemudia UU kehutanan yang nyatanya untuk dampak kebakarannya itu tidak lagi dilimpahkan kepada pemilik Korporasi. Kemudian hak-hak buruh yang ada diperusahaan itu dikebiri yang dalihnya hanya untuk melancarkan investor asing masuk ke Indonesia" lanjut mahasiswa Fakultas Kehutanan ini. Ia melanjutkan bahwa ini baru aksi pertama yang dilakakukan, kemudian akan ada evaluasi sebagai bentuk follow up untuk aksi berikutnya.[Inyum/MAA]

Tidak ada komentar: