Media Ekonomi - Minyak
goreng merupakan salah satu komoditas yang penting bagi masyarakat Indonesia,
namun belakangan ini minyak goreng menjadi sangat langka dalam kalangan
masyarakat. Banyak pendapat yang disampaikan berbagai pihak mengenai kelangkaan
komoditas ini, Menteri perdagangan M. Luthfi mengatakan ada oknum-oknum yang
mempermainkan minyak goreng serta mengambil keuntungan didalamnya, sehingga
menyebabkan masyarakat masih sulit untuk mendapatkannya.
Kelangkaan
ini pun sangat membingungkan, pasalnya Indonesia yang merupakan salah satu
negara penghasil kelapa sawit terbesar namun mengalami kelangkaan minyak. Dalam
hal ini pemerintah seharusnya dapat melakukan beberapa tindakan tegas terhadap
oknum-oknum yang sudah mempermainkan harga minyak goreng tersebut.
Diketahui
beberapa waktu lalu kejaksaan agung telah menetapkan beberapa tersangka
mengenai kasus mafia minyak goreng. Jaksa agung menetapkan direktur jenderal
perdagangan luar negeri kementrian perdagangan indrasari wisnu wardhana Bersama
tiga orang tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate
Affair Permata Hijau Group berinisial SMA atau Stanley MA; Komisaris PT Wilmar
Nabati Indonesia MPT atau Master Parulian Tumanggor ; dan General Manager PT
Musim Mas berinisial PT atau Picare Tagore. Penangkapan ke empat tersangka tersebut sebaiknya
menjadikan langkah awal bagi kejaksaan agung dan kementrian perdagangan untuk
mengusut lagi lebih dalam untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dan bekerja
sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan. Dengan ditangkapnya para
mafia minyak goreng ini pemerintah harus bisa memberikan hukuman yang sangat
berat kepada para mafia atau oknum-oknum yang terlibat dalam kekacauan minyak
goreng ini.
Di tengah kekacauan akan kelangkaan
dan tingginya harga minyak goreng, seharusnya pemerintah mengambil peran
penting dalam menghadapi masalah-masalah yang ada dimasyarakat dan juga
memberikan solusi dalam hal membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan
komoditas ini. Saat ini kebijakan yang diambil oleh presiden Jokowi adalah
melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Melalui kebiajakan ini seharusnya
masalah dalam kelangkaan minyak goreng bisa teratasi.
Dari kebijakan ini, banyak pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh para tokoh mengenai untung tidaknya dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, salah satu pendapat yang dilontarkan terhadap kebijakan ini adalah adanya kerugian yang dialami para pengusaha ketika pemerintah melarang adanya ekspor CPO dan minyak goreng, kerugian lain juga dialamai para petani kelapa sawit, melalui aturan pelarangan ekspor tersebut akan berdampak secara langsung pada harga kelapa sawit yang akan menurun. Dalam hal ini selain mengatasi permasalahan minyak goreng, pemerintah harus bisa mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul jika terjadi sebuah kebijakan yang dikeluarkan, serta mempertimbangkan segala langkah yang diambil.[Arif]
Tidak ada komentar: