Wakil Ketua Senat Mahasiswa FEB-UH Pertanyakan Ancaman DO dari Dekan kepada Ketua Senat Mahasiswa
Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UH), Fadhil, dalam sesi dialog mahasiswa dengan birokrat Universitas Hasanuddin pada (29/5/2024), mempertanyakan ancaman Drop Out (DO) yang dilayangkan oleh Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, M.Si., Dekan FEB-UH, kepada Ketua Senat Mahasiswa, Ilman Natsir, buntut dari diskusi publik yang membahas tentang ketenagakerjaan pada 24 April lalu.
Dialog yang berlangsung di gedung rektorat memberikan kesempatan kepada Fadhil untuk berdialog dengan Dekan yang hadir saat itu. Fadhil menyampaikan bahwa Ketua Senat Mahasiswa dipanggil pada 7 Mei karena beberapa permasalahan. "Poin yang dipermasalahkan yaitu persoalan perizinan diskusi publik, dan juga spanduk yang berisi narasi yang agitatif," pungkas Fadhil.
Fadhil melanjutkan bahwa ada ancaman dari Dekan saat pemanggilan tersebut. "Ada nada ancaman dari Dekan berupa sanksi DO, dan menurut aturan senat akademik Bab 8 Pasal 17, setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa akan diberikan sanksi," ungkapnya. Ia kemudian menambahkan bahwa ia tidak menemukan aturan yang mengizinkan pelanggaran lembaga dilimpahkan kepada individu. "Setelah saya telusuri, untuk regulasi organisasi kemahasiswaan saya tidak menemukan sanksi DO kepada individual stakeholder organisasi," jelas Fadhil.
Dekan kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terjadi karena diskusi publik yang diadakan senat bertepatan dengan akreditasi fakultas. "Kami sedang akreditasi, saya turun ke bawah melihat tulisan 'rebut negara, rebut kekuasaan', dan saya memanggil ketua senat serta menanyakan mengapa kamu melakukan itu," jelas Dekan FEB.
"Di aturan rektorat dijelaskan bahwa kalau mau mengundang orang luar harus izin. Dan yang anda undang itu PRD, bukan mahasiswa, dan anda biarkan mereka menceramahi anda." Ia kemudian menjelaskan terkait ancaman DO. "Sekarang kami menyusun agar (ketua senat) dimasukkan ke dalam komite kode etik. Yang men-DO bukan dekan, tapi rektor. Rektor yang memutuskan. Pertanyaan saya, sudah adakah yang dipanggil?" jawab dekan dengan nada yang agak tinggi.
Hingga saat ini, belum ada pemanggilan ketua senat oleh dekan terkait pelanggaran tersebut. Pihak fakultas masih dalam proses menyusun langkah-langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan memasukkan ketua senat ke dalam komite kode etik. Keputusan akhir mengenai tindakan disipliner akan ditentukan oleh rektorat.
Tidak ada komentar: