Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Pers Mahasiswa Dalam Wawancara Eksklusif Dengan LPM-Medkom
Media Ekonomi - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Periode 2022-2025, Yadi Hendriana, dalam kesempatan wawancara bersama Lembaga Pers Mahasiswa Media Ekonomi (LPM-Medkom) melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/06), menyatakan bahwa Dewan Pers telah menyusun panduan perlindungan bagi pers mahasiswa terkait kasus-kasus pembungkaman yang terjadi di lingkungan kampus.
“Selama pers mahasiswa bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, tentu akan mendapat perlindungan dari Dewan Pers,” jelasnya.
Yadi juga menguraikan berbagai konflik yang mungkin muncul, seperti intimidasi, pengancaman, dan bentuk kekerasan lainnya oleh birokrat kampus. Dewan Pers akan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut dan menawarkan solusi-solusi etik yang tidak merugikan pers mahasiswa.
“Jika terjadi bentuk intimidasi atau kekerasan lainnya oleh birokrat kampus kepada tim pers mahasiswa, di mana pers mahasiswa bekerja sesuai kode etik dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi secara faktual, maka hal ini dapat dilaporkan langsung kepada Dewan Pers melalui website pengaduan di laman Dewan Pers,” tuturnya.
Etika jurnalistik dalam proses pemberitaan sangat penting, terutama verifikasi dan konfirmasi. Proses ini wajib dilakukan agar pers mahasiswa tidak menghasilkan produk jurnalistik yang bersifat hoaks. Verifikasi secara faktual adalah proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa berita atau informasi yang diperoleh benar dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut Yadi, konflik dan ketidaksesuaian sering kali disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan hukum pers di kalangan warga kampus. Lingkungan kampus, terutama para pejabat, harus memahami Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat disensor.
Pers mahasiswa juga harus berperan dalam meningkatkan kesadaran elemen kampus melalui literasi dan asosiasi pers. Sikap dan budaya kritis sangat penting di lingkungan perguruan tinggi. Kebebasan pers dipegang oleh seluruh warga negara; kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Bentuk perlindungan terhadap mahasiswa akan terus dilakukan selama pers mahasiswa bekerja dalam koridor etik jurnalistik. Dalam MoU antara Dewan Pers dan Dirjen Dikti, hal ini telah diatur dan berlaku selama tiga tahun (dapat diperpanjang)” tutup Yadi.
Berikut petikan wawancara dengan Yadi Hendriana:
Bagaimana pandangan Bapak mengenai kasus-kasus represi dan pembungkaman pers yang terjadi di lingkungan kampus selama ini?
”Mengenai kasus pembungkaman pers di lingkungan kampus, Dewan Pers telah membuat panduan perlindungan terhadap pers mahasiswa selama bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dalam koridor jurnalistik, tentu mereka mendapat perlindungan. Salah satu contoh kasus adalah di Ternate pada tahun 2022, di mana pers mahasiswa dibungkam oleh kampus dan dilimpahkan ke pengadilan. Dewan Pers memberikan perlindungan dalam kasus tersebut”
Apa saja mekanisme yang bisa dilakukan pewarta muda jika terjadi sengketa berita dengan birokrat kampus?
”Ketika terjadi intimidasi atau kekerasan terhadap teman-teman pers di kampus, tentu hal ini dapat dilaporkan langsung kepada Dewan Pers melalui pengaduan di website Dewan Pers. Berkas tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.”
Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran etika pers yang sering terjadi dalam konteks pers mahasiswa?
”Tidak memahami prosedur jurnalistik, tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi faktual, padahal hal tersebut adalah sesuatu yang wajib. Banyak pelanggaran dalam konteks pers mahasiswa yang menjadi bentuk pelanggaran kode etik”
Apakah ada langkah-langkah khusus yang diambil untuk meningkatkan kesadaran pejabat kampus tentang hak-hak pers mahasiswa?
”Lingkungan kampus adalah lingkungan yang harus paham bagaimana hukum pers serta prosedur penanganan terhadap pers. Pejabat kampus harus memahami Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan karya jurnalistik tidak dapat disensor selama memenuhi kode etik. Pers mahasiswa juga harus membantu meningkatkan kesadaran elemen kampus dengan melakukan literasi materi pers dan asosiasi pers dengan mengundang Dewan Pers”
Dalam sebuah sengketa berita, bagaimana Dewan Pers memastikan bahwa solusi-solusi etik yang ditawarkan tidak merugikan pers mahasiswa?
”Solusi-solusi etik yang ditawarkan oleh dewan pers tidak akan merugikan pers mahasiswa, justru jika pers mahasiswa tidak dapat memenuhi solusi etik, maka pers mahasiswa tersebut melanggar kode etik. Solusi etik adalah penanganan akhir yang dapat melindungi pers. Jika solusi etik yang ditawarkan kepada pers mahasiswa dianggap merugikan maka terdapat kesalahan pada pers mahasiswa”
Menurut Bapak, apa yang seharusnya dilakukan oleh pewarta muda untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai pers kampus?
”Integritas melekat pada jiwa setiap orang maupun profesi. Integritas dan profesionalisme merupakan tolak ukur awal dalam setiap pers. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme seseorang dapat bekerja dengan baik dan jujur, di pers ia dapat menyampaikan karya jurnalistik atau berita yang benar bukan berita hoax dan sebagainya. Untuk menjaga sikap profesionalisme adalah dengan kembali lagi melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran suatu berita”
Bagaimana pandangan Bapak mengenai pentingnya budaya kritis dan keterbukaan di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung kebebasan pers?
”Sikap atau budaya kritis penting dalam lingkungan perg. tinggi sebagai wadah intelektual. Sikap dan budaya kritis penting dalam menegakkan kemerdekaan pers, karena kemerdekaan pers adalah hak yang hakiki yang dimiliki oleh setiap warga negara bukan hanya untuk pers. Kemerdekaan pers adalah bgaimana implementasi kebebasan berekspresi sesuai pasal 28 UUD 1945. Pers mahasiswa memang dituntut untuk kritis dan skeptis”
Mengingat MoU ini berlaku selama 3 tahun, apakah ada rencana untuk memperpanjang atau mengevaluasinya secara berkala dan mengajukan peraturan menteri untuk perlindungan pers mahasiswa?
”Tentu saja MoU ini untuk memberi perlindungan terhadap pers mahasiswa dan dapat diperpanjang jika menjadi konsen dari kementrian nantinya”
(Nurul Fitrah)
Tidak ada komentar: