KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

Tuntut Rektor Cabut Aturan Demonstrasi Mesti Minta Izin dan SK DO, Puluhan Mahasiswa UIN Alauddin Ditangkap Polisi



Aksi demonstrasi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dibubarkan aparat kepolisian. Sekitar 20 orang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar.


Aksi tersebut berlangsung di depan Kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024). Diikuti sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas.


Massa aksi menuntur Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mencabut Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi. Aturan itu pada pokoknya mewajibkan penyampaian aspirasi mesti minta izin pada pimpinan fakultas atau universitas.


Selain itu, mereka menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) dua mahasiswa.


Salah seorang saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, aksi pada mulanya berjalan lancar. Hingga aparat pihak kepolisian datang membubarkan paksa.


Pada saat kejadian, teman-teman sementara orasi dan pihak kepolisian menyergap anak-anak. Massa berhamburan. Ada sekitar 20-an ditangkap, lalu dibawa ke Polrestabes,” ucapnya.


Sebelumnya, para massa aksi juga melakukan aksi dengan tuntutan serupa di Kampus II UIN Alauddin Makassar. Aksi itu juga mendapat tindakan represif dari aparat keamanan kampus.

Tidak ada komentar: