KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

KOMPRESI Gelar Aksi Kawal Sidang dan Kritik Keras Terhadap KUHAP Baru


Koalisi Makassar untuk Perjuangan Demokrasi (KOMPRESI), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, melakukan aksi kampanye “Bebaskan Seluruh Tahanan Politik dan Tolak KUHAP” di depan Pengadilan Negeri Makassar (PNM), Senin (24/11/2025).


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dianggap bermasalah dan berpotensi menggerus demokrasi di Indonesia. Aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses sidang pembacaan eksepsi terhadap para tahanan politik yang menjadi tersangka pembakaran kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu.

Pembacaan eksepsi ini dilakukan karena tim penasihat hukum dari terdakwa menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kecacatan secara formil dan materil. 

“Selama proses pemeriksaan, para tersangka diduga mengalami tindakan kekerasan. Selain itu, para terdakwa secara formal tidak pernah menerima surat panggilan maupun penetapan tersangka pada saat penangkapan dilakukan sehingga keseluruhan dakwaan yang disusun oleh JPU menjadi cacat secara prosedural,” tutur Koalisi Bantuan Rakyat (KOBAR) selaku penasihat hukum

Selama masa pendampingan, KOBAR juga telah melakukan pra-peradilan, namun terdapat kejanggalan, yaitu saat masa pra-peradilan berlangsung, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan sehingga perkara di pra-peradilan menjadi lemah dan menyebabkan terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak-hak menguji pokok perkara.
“Kemarin kita tidak menyentuh pokok perkara, kita jatuh di siasat Polda Sulsel yang sengaja mangkir pada sidang pertama pra-peradilan dan di saat bersamaan kita diburu oleh waktu sehingga gugatan di pra-peradilan itu dinyatakan gugur,”tambahnya.

Aksi pengawalan sidang ini berlangsung kondusif dengan penyampaian orasi dan pembagian selebaran tuntutan. Proses sidang akan dilaksanakan kembali pada Senin, (01/12/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.


Tidak ada komentar: