MBG Masuk Kampus: Unhas Resmikan Dapur SPPG di Tengah Gelombang Kritik Anggaran Pendidikan
Universitas Hasanuddin resmi menjadi perguruan tinggi negeri pertama di Indonesia Timur yang menghadirkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peresmian fasilitas yang berlokasi di Kampus Tamalanrea tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (28/4). Kehadiran SPPG ini menandai masuknya proyek prioritas nasional ke ruang kampus dengan narasi memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap isu pemenuhan gizi masyarakat.
Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto secara terbuka menyebut langkah
Unhas sebagai contoh konkret bagaimana perguruan tinggi harus mengambil bagian
dalam menyukseskan agenda prioritas pemerintah. Usai peresmian, Brian
menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi mesti
menjalankan peran langsung untuk mendukung program Presiden, salah satunya
melalui MBG. Ia bahkan menilai fasilitas tersebut dapat memperkuat posisi
universitas sebagai institusi yang mandiri sekaligus relevan dengan kebutuhan
pembangunan nasional.
“Intinya
adalah bagaimana dari perguruan tinggi bisa menjalankan peran untuk mendukung
program prioritas Presiden, salah satunya program MBG,” kata Brian saat
peresmian, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perguruan
tinggi tidak lagi hanya diposisikan sebagai mitra penyedia gagasan, melainkan
mulai ditarik menjadi pelaksana konkret agenda prioritas negara. Kampus diminta
hadir bukan sekadar lewat kajian, tetapi melalui kesiapan infrastruktur, sumber
daya, dan legitimasi kelembagaan.
Di level institusi, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa memosisikan SPPG sebagai
ruang integrasi riset, pendidikan, dan pengabdian yang berbasis pada kekuatan
internal kampus. Melalui pelibatan tenaga ahli gizi dan disiplin ilmu terkait,
Unhas ingin memastikan proyek MBG dijalankan sebagai bentuk kontribusi akademik
yang langsung menyentuh masyarakat.
“SPPG ini kita dorong agar seluruh prosesnya berbasis pada kekuatan internal Unhas, termasuk pelibatan para ahli gizi. Kita ingin memastikan setiap produk tidak hanya berkualitas, tetapi juga menjamin pemenuhan gizi masyarakat,” kata Jamaluddin dikutip dari laman resmi Unhas, Kamis, 30 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Jamaluddin saat meninjau kesiapan SPPG sekitar satu bulan yang lalu, 25 Maret 2026.
Dibaca secara bersamaan, pernyataan pemerintah
dan pihak universitas memperlihatkan satu kecenderungan yang sama: kampus
sedang diarahkan bukan hanya untuk mendukung, tetapi untuk mengoperasikan
agenda prioritas negara. Artinya, relasi yang terbentuk tidak lagi
berhenti pada kerja sama akademik, melainkan penyesuaian fungsi kelembagaan
kampus agar kompatibel dengan kebutuhan implementasi kebijakan.
Namun, di balik optimisme institusional tersebut,
hadir pertanyaan mendasar mengenai batas peran perguruan tinggi dalam
proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan Unhas dalam MBG memunculkan kekhawatiran
bahwa kampus perlahan bergeser dari ruang produksi pengetahuan yang independen
menjadi perpanjangan tangan pelaksanaan program negara. Fasilitas akademik, sumber daya manusia,
hingga legitimasi ilmiah kampus kini diarahkan untuk menopang proyek prioritas nasional.
Pada titik inilah pertanyaan mendasar tentang
orientasi pendidikan tinggi menjadi relevan: apakah orientasi pendidikan tinggi hari ini masih bertumpu pada
pengembangan ilmu, atau mulai terseret pada instrumen administratif yang sibuk menunaikan agenda kebijakan
pemerintah?
Kekhawatiran itu menjadi semakin relevan di
tengah gelombang penolakan akademisi secara nasional terhadap skema pembiayaan
Program Makan Bergizi Gratis. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi,
kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law
Society (CALS) secara tegas meminta MBG dikeluarkan dari komponen anggaran
pendidikan 20 persen APBN. Mereka menilai program tersebut secara substansi
berada pada ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, sehingga tidak
layak dibebankan pada pos pendidikan.
Penolakan tersebut tidak semata mempersoalkan
teknis pelaksanaan MBG, tetapi menyasar fondasi kebijakan pembiayaannya. Bagi
para akademisi, persoalan utama terletak pada upaya memasukkan program
pemenuhan gizi ke dalam nomenklatur anggaran pendidikan yang secara
konstitusional memiliki mandat berbeda. Bivitri Susanti dan Yance Arizona yang mewakili CALS dalam
sidang di Mahkamah Konstitusi, bahkan mengingatkan persoalan utama MBG bukan terletak
pada tujuan programnya, melainkan pada sumber pembiayaan yang dinilai menggeser
mandat konstitusional anggaran pendidikan.
“Pokok persoalannya adalah apakah program
MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara
konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,”
tegasnya. Dikutip dari laman Kompas.com, 30 April 2026.
Ia juga menyoroti, Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU
APBN 2026. Dalam pasal penjelas
tersebut, muncul narasi yang mengatakan “Pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” Bivitri menilai bahwa
pasal penjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka
tafsir terlalu luas dengan memasukkan program MBG ke anggaran pendidikan
melalui penjelasan yang dinilai telah melampaui fungsi normatifnya
“ketika
norma yang memengaruhi perhitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal
melainkan diseludupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyeludupan hukum,”
kata Bivitri
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut
bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena ketentuan alokasi
sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan merupakan batas minimum yang
bersifat substantif dan protektif agar sektor pendidikan tidak tersisih oleh
prioritas anggaran lain.
“Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’
bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat
protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,”
ujarnya
Kritik tersebut kemudian bermuara pada satu
persoalan mendasar: skala prioritas. Ketika MBG dibiayai dari pos pendidikan,
maka konsekuensinya bukan sekadar penambahan program baru, tetapi juga
pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan lain yang belum tuntas.
Dalam konteks inilah, Yance Arizona mengingatkan bahwa setiap rupiah yang
dialokasikan untuk MBG dari pos pendidikan merupakan rupiah yang pada saat
bersamaan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain.
“Setiap Rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program
MBG adalah Rupiah yang tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk
kebutuhan pendidikan lain," tegas Yance. Dikutip dari laman Kaltim
Today, 30 April 2026.
Masuknya MBG ke kampus melalui SPPG Unhas karena itu
tidak bisa dibaca sekadar sebagai capaian institusional. Ia menandai babak baru
ketika perguruan tinggi mulai difungsikan sebagai simpul operasional kebijakan
negara, bahkan ketika
kebijakan tersebut sendiri masih menyisakan persoalan tata kelola dan prioritas
anggaran.
Situasi tersebut menuntut transparansi yang lebih
luas dari pihak universitas. Publik kampus perlu mengetahui bagaimana skema
pendanaan SPPG dijalankan, sejauh mana penggunaan aset dan tenaga internal
Unhas dilibatkan, serta bagaimana jaminan agar orientasi akademik tidak
dikorbankan demi menyukseskan proyek pemerintah yang secara nasional masih
menuai pro dan kontra.
Sebab ketika proyek negara resmi masuk kampus,
yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan distribusi makanan bergizi, melainkan
juga posisi perguruan tinggi: tetap sebagai ruang independen penghasil
pengetahuan, atau perlahan berubah menjadi simpul administratif pelaksana
agenda negara.

Tidak ada komentar: