KOLONG

[FEB][bleft]

KAMPUS UNHAS & SEKITARNYA

[FEB][twocolumns]

MBG Masuk Kampus: Unhas Resmikan Dapur SPPG di Tengah Gelombang Kritik Anggaran Pendidikan

 

Universitas Hasanuddin resmi menjadi perguruan tinggi negeri pertama di Indonesia Timur yang menghadirkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peresmian fasilitas yang berlokasi di Kampus Tamalanrea tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (28/4). Kehadiran SPPG ini menandai masuknya proyek prioritas nasional ke ruang kampus dengan narasi memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap isu pemenuhan gizi masyarakat.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto secara terbuka menyebut langkah Unhas sebagai contoh konkret bagaimana perguruan tinggi harus mengambil bagian dalam menyukseskan agenda prioritas pemerintah. Usai peresmian, Brian menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi mesti menjalankan peran langsung untuk mendukung program Presiden, salah satunya melalui MBG. Ia bahkan menilai fasilitas tersebut dapat memperkuat posisi universitas sebagai institusi yang mandiri sekaligus relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Intinya adalah bagaimana dari perguruan tinggi bisa menjalankan peran untuk mendukung program prioritas Presiden, salah satunya program MBG,” kata Brian saat peresmian, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak lagi hanya diposisikan sebagai mitra penyedia gagasan, melainkan mulai ditarik menjadi pelaksana konkret agenda prioritas negara. Kampus diminta hadir bukan sekadar lewat kajian, tetapi melalui kesiapan infrastruktur, sumber daya, dan legitimasi kelembagaan.

Di level institusi, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa memosisikan SPPG sebagai ruang integrasi riset, pendidikan, dan pengabdian yang berbasis pada kekuatan internal kampus. Melalui pelibatan tenaga ahli gizi dan disiplin ilmu terkait, Unhas ingin memastikan proyek MBG dijalankan sebagai bentuk kontribusi akademik yang langsung menyentuh masyarakat.

“SPPG ini kita dorong agar seluruh prosesnya berbasis pada kekuatan internal Unhas, termasuk pelibatan para ahli gizi. Kita ingin memastikan setiap produk tidak hanya berkualitas, tetapi juga menjamin pemenuhan gizi masyarakat,” kata Jamaluddin dikutip dari laman resmi Unhas, Kamis, 30 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Jamaluddin saat meninjau kesiapan SPPG sekitar satu bulan yang lalu, 25 Maret 2026.

Dibaca secara bersamaan, pernyataan pemerintah dan pihak universitas memperlihatkan satu kecenderungan yang sama: kampus sedang diarahkan bukan hanya untuk mendukung, tetapi untuk mengoperasikan agenda prioritas negara. Artinya, relasi yang terbentuk tidak lagi berhenti pada kerja sama akademik, melainkan penyesuaian fungsi kelembagaan kampus agar kompatibel dengan kebutuhan implementasi kebijakan.

Namun, di balik optimisme institusional tersebut, hadir pertanyaan mendasar mengenai batas peran perguruan tinggi dalam proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan Unhas dalam MBG memunculkan kekhawatiran bahwa kampus perlahan bergeser dari ruang produksi pengetahuan yang independen menjadi perpanjangan tangan pelaksanaan program negara. Fasilitas akademik, sumber daya manusia, hingga legitimasi ilmiah kampus kini diarahkan untuk menopang proyek prioritas nasional.

Pada titik inilah pertanyaan mendasar tentang orientasi pendidikan tinggi menjadi relevan: apakah orientasi pendidikan tinggi hari ini masih bertumpu pada pengembangan ilmu, atau mulai terseret pada instrumen administratif yang sibuk menunaikan agenda kebijakan pemerintah?

Kekhawatiran itu menjadi semakin relevan di tengah gelombang penolakan akademisi secara nasional terhadap skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara tegas meminta MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan 20 persen APBN. Mereka menilai program tersebut secara substansi berada pada ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, sehingga tidak layak dibebankan pada pos pendidikan.

Penolakan tersebut tidak semata mempersoalkan teknis pelaksanaan MBG, tetapi menyasar fondasi kebijakan pembiayaannya. Bagi para akademisi, persoalan utama terletak pada upaya memasukkan program pemenuhan gizi ke dalam nomenklatur anggaran pendidikan yang secara konstitusional memiliki mandat berbeda. Bivitri Susanti dan Yance Arizona yang mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, bahkan mengingatkan persoalan utama MBG bukan terletak pada tujuan programnya, melainkan pada sumber pembiayaan yang dinilai menggeser mandat konstitusional anggaran pendidikan.

Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya. Dikutip dari laman Kompas.com, 30 April 2026.

Ia juga menyoroti, Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Dalam pasal penjelas tersebut, muncul narasi yang mengatakan “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” Bivitri menilai bahwa pasal penjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka tafsir terlalu luas dengan memasukkan program MBG ke anggaran pendidikan melalui penjelasan yang dinilai telah melampaui fungsi normatifnya

“ketika norma yang memengaruhi perhitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diseludupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyeludupan hukum,” kata Bivitri

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena ketentuan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan merupakan batas minimum yang bersifat substantif dan protektif agar sektor pendidikan tidak tersisih oleh prioritas anggaran lain.

“Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,” ujarnya

Kritik tersebut kemudian bermuara pada satu persoalan mendasar: skala prioritas. Ketika MBG dibiayai dari pos pendidikan, maka konsekuensinya bukan sekadar penambahan program baru, tetapi juga pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan lain yang belum tuntas.

Dalam konteks inilah, Yance Arizona mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG dari pos pendidikan merupakan rupiah yang pada saat bersamaan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain.

Setiap Rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program MBG adalah Rupiah yang tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan lain," tegas Yance. Dikutip dari laman Kaltim Today, 30 April 2026.

Masuknya MBG ke kampus melalui SPPG Unhas karena itu tidak bisa dibaca sekadar sebagai capaian institusional. Ia menandai babak baru ketika perguruan tinggi mulai difungsikan sebagai simpul operasional kebijakan negara, bahkan ketika kebijakan tersebut sendiri masih menyisakan persoalan tata kelola dan prioritas anggaran.

Situasi tersebut menuntut transparansi yang lebih luas dari pihak universitas. Publik kampus perlu mengetahui bagaimana skema pendanaan SPPG dijalankan, sejauh mana penggunaan aset dan tenaga internal Unhas dilibatkan, serta bagaimana jaminan agar orientasi akademik tidak dikorbankan demi menyukseskan proyek pemerintah yang secara nasional masih menuai pro dan kontra.

Sebab ketika proyek negara resmi masuk kampus, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan distribusi makanan bergizi, melainkan juga posisi perguruan tinggi: tetap sebagai ruang independen penghasil pengetahuan, atau perlahan berubah menjadi simpul administratif pelaksana agenda negara.

 

Tidak ada komentar: