“Kami Ikut Prihatin,” Kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers soal Kasus LPM Media Ekonomi
MAKASSAR — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengakui bahwa tekanan terhadap pers mahasiswa (persma) di berbagai kampus di Indonesia banyak dilakukan lewat jalur administratif, bukan pembredelan formal. Pola ini disebutnya mengonfirmasi apa yang selama ini terjadi di lapangan, termasuk yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Media Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Hasanuddin (Unhas).
“Berdasarkan sejumlah kasus yang muncul ke permukaan, upaya menekan persma lebih banyak dilakukan melalui jalur administrasi. Metode ini memanfaatkan ketergantungan sangat besar terhadap kampus,” kata Abdul Manan, yang juga menjabat anggota Majelis Pertimbangan AJI Pusat, dalam wawancara dengan Redaksi LPM Media Ekonomi.
Menurutnya, pemberitaan kritis persma kerap berbuntut pembalasan lewat jalur non jurnalistik, mulai dari penundaan nilai akademis hingga pembekuan status kelembagaan — seperti yang dialami LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon pada 2022.
Abdul Manan menjelaskan, tekanan terhadap persma pada dasarnya mengikuti pola yang sama dengan tekanan terhadap pers profesional: muncul ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis. “Liputan-liputan kritis persma tentang kehidupan kampus yang biasanya memicu adanya tekanan dan intimidasi,” ujarnya.
Ia menyebut Dewan Pers sebenarnya memiliki data terbatas soal kasus yang dihadapi persma, sebab advokasi awal lebih banyak dilakukan oleh organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers. “Mungkin cara pembredelan dianggap bisa menimbulkan efek lain yang lebih merugikan kampus,” katanya, sehingga jalur administratif menjadi pilihan yang lebih “aman” bagi pihak kampus untuk membungkam kritik.
Abdul Manan mengakui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang didesain untuk mengatur pers profesional, termasuk ketentuan keharusan berbadan hukum pers — syarat yang sulit dipenuhi mayoritas persma karena umumnya bernaung di bawah unit kegiatan mahasiswa kampus, bukan badan hukum independen.
Sebagai jalan tengah, Dewan Pers menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2024–2027 tentang Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.Namun, ia mengakui implementasi PKS itu masih terbatas di lapangan. “Jumlah kasus yang dihadapi persma yang resmi diadukan ke Dewan Pers memang sedikit. Kampus yang menindaklanjuti dengan pedoman internal baru satu,” katanya, seraya menyebut keterbatasansosialisasi — baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran — sebagai salah satu penyebabnya. Ia berharap organisasi persma turut membantu menyosialisasikan PKS ini ke pihak kampus masing-masing.
Dewan Pers, lanjutnya, juga tengah berencana memperluas jangkauan PKS ke kementerian lainyang relevan, seperti Kementerian Agama, untuk menjangkau persma di kampus-kampus di bawah naungannya yang selama ini belum tercakup kerja sama dengan Dirjen Dikti.
Abdul Manan menegaskan, setiap sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan lebih dulu lewatmekanisme UU Pers — hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers — sebelum dibawa ke ranah pidana atau perdata. Sekalipun begitu, penyelesaian di Dewan Pers tidak menggugurkan hak seseorang untuk menempuh jalur hukum lain. “Namun jika prosesnya sudah ditangani di Dewan Pers, itu menjadi salah satu argumentasi penguat jika nanti kasusnya tetap dibawa ke proses hukum lain,” katanya, seraya menambahkan Dewan Pers juga dapat menyediakan layanan ahli pers untuk membela wartawan dan media di persidangan, baik kasus pidana maupun perdata.
Dimintai tanggapan atas kasus yang menimpa Redaksi LPM Media Ekonomi FEB Unhas, Abdul Manan menyatakan keprihatinannya. “Kami ikut prihatin atas kasus yang menimpa Redaksi LPM Media Ekonomi, FEB Unhas,” katanya. Ia berharap FEB Unhas mengikuti kaidah dalam PKS Dewan Pers dan Dirjen Dikti dalam menangani sengketa dengan persma.
Ia menegaskan penggunaan ancaman pidana terhadap persma tidak sejalan dengan semangat komunitas akademik. “Mengancam dan memakai jalur pidana itu jelas tak sesuai dengan semangat kampus yang menjunjung intelektualisme dan menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu klausul dalam PKS Dewan Pers–Dirjen Dikti mengatur peran Dewan Pers dalam membantu menyelesaikan sengketa antara aktivis persma dan pihak kampus. Ia menyarankan LPM Media Ekonomi FEB Unhas dapat memanfaatkan mekanisme ini dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers dan meminta bantuan penyelesaian lewat skema PKS tersebut.
Sebagai langkah paralel, Abdul Manan juga menyarankan persma yang menghadapi situasi serupa untuk meminta pendampingan dari organisasi yang selama ini membantu persma, seperti AJI atau LBH Pers.
Soal upaya jangka panjang, Abdul Manan menyebut sudah ada usulan penguatan perlindunganpersma dalam bahan revisi UU Pers. Namun, ide revisi itu masih direspons dengan enggan oleh komunitas pers karena kekhawatiran hasilnya justru lebih buruk dari ketentuan yang berlaku saat ini. Sembari menimbang opsi revisi tersebut, ia menilai perluasan cakupan PKS Dewan Pers ke kementerian lain, serta inovasi implementasi PKS di tingkat kampus — termasuk menjadikannya basis negosiasi mekanisme internal penyelesaian sengketa — menjadi langkah yang lebih realistis untuk saat ini.
Di akhir wawancara, Abdul Manan menyampaikan pesan untuk kalangan persma yang tengah menghadapi tekanan dari institusi kampusnya sendiri. Ia menyebut tekanan semacam itu hampir tak terelakkan saat persma menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sama seperti yang dialami pers profesional ketika kritis terhadap pemerintah. “Idealisme semasa di persma merupakan modal penting saat akhirnya nanti lulus kuliah dan menekuni dunia media,” katanya, berharap kalangan persma memilih tetap kritis dengan mengantisipasi risiko — termasuk memastikan pemberitaan sesuai kode etik dan memperkuat jejaring — ketimbang memilih jalan aman demi menghindari masalah.

Tidak ada komentar: